REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali meminta KPU provinsi dan kabupaten serta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas terkait maraknya baliho dan spanduk bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada 2018. "Semua masyarakat melihat banyak dari mereka yang masih bakal calon berposisi seakan sudah menjadi pasangan calon. Mereka sudah memasang spanduk dan baliho dimana-mana. Padahal penetapan pasangan calon saja belum," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bali I Ketut Sunadra, di Denpasar, Ahad (4/2).
Meskipun saat ini bukan menjadi ranah langsung pihak pengawas karena belum mulainya tahapan penetapan pasangan calon, Bawaslu Bali mengharapkan hal tersebut hendaknya menjadi catatan bagi KPU maupun pemerintah daerah setempat. "Ini soal etika dan estetika. Kami tentu tidak memiliki kewenangan langsung dari unsur kewenangan, ruang dan waktu memang belum. Namun nanti setelah adanya penetapan, maka kami akan sampaikan masukan dan bahas bersama soal (maraknya spanduk dan baliho, Red) ini," ujarnya.
Sesuai jadwal yang disampaikan KPU Provinsi Bali, tahapan penetapan pasangan calon, akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018. "Bagi masyarakat yang terganggu bisa menyampaikan aduan, sehingga kami bisa menyampaikan saat pembahasan bersama nanti," ucap Sunadra.
Di sisi lain, Sunadra mengatakan, akhir-akhir ini semakin sering ada kegiatan yang berbingkai konsolidasi internal. Namun kenyataannya melibatkan khalayak ramai bahkan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya netral dan menggunakan fasilitas balai banjar (dusun). "Kami berharap agar jangan sampai proses demokrasi ini dicederai dengan cara-cara apa saja boleh dan menggunakan dalih bahwa belum mulai tahapan kampanye," ucapnya.
Dia mengkhawatirkan jika kegiatan berbungkus konsolidasi internal itu nantinya justru menimbulkan klaim dari satu kandidat. Sehingga menutup peluang bagi kandidat lainnya ke daerah tersebut. "Pada prinsipnya, kami beserta KPU ingin memastikan seluruh tahapan itu berjalan sesuai regulasi yang ada, tanpa melupakan sosialisasi dan upaya penindakan. Kami ingin penegakan hukum pemilu secara bebas, jujur dan adil," kata Sunadra.