Ahad 04 Feb 2018 16:15 WIB

Ini Alasan Ibu Kandung Biarkan Anaknya Disiksa

Saat ini anak yang disiram air panas oleh ibu kandungnya itu mengalami trauma.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu kandung dari korban B yang videonya viral di media sosial, yang juga sebagai pelaku penyiksaan, ternyata sudah bercerai dengan suaminya sejak korban B masih berusia tiga bulan. Bahkan, ia menitipkan anaknya itu pada ibunya tanpa pernah memberikan nafkah.

Kanit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu menyebutkan, pelaku berinisial SP itu, memang sejak kelahiran anaknya sudah menjadi single parent. Kemudian, suaminya juga diduga tidak pernah berikan nafkah.

"Ini yang masih kita dalami. Apakah suaminya menafkahi anaknya atau tidak. Kalau ibunya ini memang, sejauh ini, dari informasi yang kita peroleh tidak pernah menafkahi anaknya. Sehingga dirawat oleh neneknya," ujar James saat ditemui usai rilis di Mapolda Metro Jaya, Ahad (4/2).

Baca juga: Viral Video Ibu Siram Air Panas pada Anaknya

Hingga kini, kepolisian membantu berikan trauma healing dengan berkoordinasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuningan. Kepolisian ingin mengembalikan korban dalam kondisi seperti semula, karena saat ini, korban mengalami trauma.

Pelaku penyiksaan yakni LS, hingga kini mengatakan alasan ia melakukan penyiksaan adalah karena korban bukan anaknya. Sementara alasan SP menelantarkan korban, dan alasan MR mau menculik korban, masih didalami motifnya.

Selain itu, terkait alasan LS mau mengasuh korban juga masih didalami oleh pihak kepolisian. Apakah ada unsur jual beli anak, atau memang sengaja ditelantarkan oleh ibunya.

"Ini masih kita gali (LS terima imbalan uang dari SP). Masalah uang ini, belum terucap. Belum ada keterangan dari tersangka. Kalau indikasi bisa jadi, tapi kan perlu pembuktian berkaitan dengan hal tersebut," ujar James.

Sebelumnya diberitakan, video viral beredar seorang anak bertubuh lebam di sekujur tubuh, direkam oleh beberapa orang. Kemudian, ada yang melaporkan video viral tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/72/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement