REPUBLIKA.CO.ID, TASHKENT — Uzbekistan mengeluarkan kebijakan bebas visa untuk warga dari tujuh negara, yaitu Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Turki, Jepang, dan Israel. Warga dari tujuh negara tersebut bisa mengunjungi Uzbekistan tanpa visa untuk masa tinggal 30 hari mulai Sabtu (10/2) mendatang.
Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev telah menandatangani dokumen keputusan ini. Tujuannya, yakni menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pengembangan potensi pariwisata Republik Uzbekistan.
Dokumen tersebut menggarisbawahi, anggota awak kapal maskapai asing yang melakukan penerbangan reguler ke Uzbekistan juga mendapat hak untuk mengunjungi negara tersebut tanpa visa.
Selain itu, sejak Kamis (1/2), Presiden Mirziyoyev juga memperkenalkan sebuah prosedur sederhana untuk mengeluarkan visa turis bagi warga negara dari 39 negara. Daftar tersebut mencakup negara-negara Uni Eropa, Asia Timur, dan Timur Tengah, serta India,
Warga dari negara-negara itu tidak lagi perlu mengirimkan voucher wisata atau surat undangan dari badan hukum untuk bisa mendapatkan visa. Kantor konsuler Uzbekistan akan mengeluarkan visa untuk warga negara-negara tersebut dalam dua hari kerja.
Dilansir dari UzDaily, Ahad (4/2), pada saat yang bersamaan, mulai 1 Juli 2018, Uzbekistan juga akan memperkenalkan sistem penerbitan visa masuk elektronik untuk warga beberapa negara.