Ahad 04 Feb 2018 18:47 WIB

PM 108 Diberlakukan, Kemenhub Tegaskan Belum Ada Penilangan

Tindakan baru sebatas teguran hingga satu atau dua bulan ke depan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Hazliansyah
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) memperlihatkan pin penolakan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 saat aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) memperlihatkan pin penolakan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 saat aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah dijalankan sejak 1 Februari lalu. Hanya saja, selama satu hingga dua bulan ke depan belum ada penilangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan, saat ini tindakan terhadap pengemudi taksi daring yang belum memenuhi aturan baru berupa teguran. Dengan begitu belum ada yang ditilang.

"Saya sudah dapat laporan, mereka (Dinas Perhubungan) sudah lakukan tindakan tapi baru teguran ke pengemudi. Jadi nggak ditilang, kalau ada yang bilang ditilang akan saya pelajari," ujar Budi kepada Republika.co.id, Ahad, (4/2).

Maka ia menegaskan, akan segera mengecek kepastiannya bila ada laporan penilangan. "Jangan cuma mengadu tapi ternyata salah," tambahnya.

(baca juga: Angkot Garut Siap Mogok, Tuntut Aturan Tegas Taksi Daring)

Sebagai informasi, melalui PM 108, Kemenhub akan melakukan pengecekan uji KIR dan pengecekan SIM A. Kemudian taksi online tersebut harus memasang stiker di kendaraannya.

"Ya mungkin sudah ada yang pasang stiker tapi nggak begitu banyak. Saya kira harapannya sebetulnya kalau sudah semuanya bisa diikuti stiker harus dipasang," kata Budi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Menteri Perhubungan telah meminta agar melakukan pengkajian kembali terkait pemasangan stiker.

"Jadi kalau lagi dipakai bisa dipasang, tapi kalau nggak dipakai atau sedang untuk kepentingan keluarga dan lainnya bisa tidak dipasang. Jadi harus dipasang dengan catatan sedang dipakai," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement