REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pharos Indonesia masih terus melakukan upaya penarikan terhadap semua produk Viostin DS yang masih beredar di pasaran. Penarikan produk dilakukan secara bertahap.
Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika, mengatakan, proses penarikan diperkirakan memakan waktu selama enam bulan. Penarikan sendiri telah dilakukan sejak November 2017 lalu.
"Pokoknya (penarikan produk Viostin DS dilakukan) sampai habis, karena banyak sekali produknya di pasar. Sampai sekarang masih terus masuk produk-produknya," kata Ida saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan teks, Ahad (4/2).
Selama proses penarikan, PT Pharos berkoordinasi untuk menarik produk tersebut melalui distributor.
"Jadi kita memberikan surat kepada distributor untuk menarik semua barang dari apotik dan toko obat yang tersebar diseluruh Indonesia," tambahnya.
Untuk jumlah produk yang sudah ditarik, Ida tidak bisa memastikan berapa yang sudah terkumpul. Sebab, jumlah produk yang sudah ditarik berbeda tiap harinya. Dimana, sebelumnya, Ida telah mengatakan bahwa setiap bulannya, jumlah produk Viostin yang diproduksi mencapai kurang lebih 100 ribu hingga 120 ribu boks per bulan.
"Soalnya setiap hari barang yang masuk terus bertambah dan sulit meng-update nya. Karena fokus kami masih menarik barang dan angka-angkanya juga berubah-berubah terus," tambah Ida.
Ida mengatakan, pihaknya ingin proses penarikan selesai secepatnya. Hingga saat ini, tambahnya, penarikan Viostin DS sudah hampir di seluruh wilayah Indonesia.
"Tapi yang harus diperhatikan adalah komitmen kami untuk menarik seluruh produk dari pasar di seluruh Indonesia dan memusnahkannya," tambah Ida.
Ida kembali menegaskan, bahan baku Viostin DS yaitu Chondroitin Sulfat, berasal dari bahan baku sapi dan sama sekali tidak mengandung unsur babi. Namun, hanya pada nomor bets tertentu yang diperiksa oleh BPOM, yang tercemar oleh DNA babi.
"Soalnya beda antara mengandung dan tercemar," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi pada Selasa (30/1) malam. Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia (nomor izin edar/NIE POM SD.051523771, bets BN C6K994H), dan tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories (NIE DBL7214704016A1, bets 16185101) mengandung DNA Babi dan sudah memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut.