REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya masalah kesehatan masyarakat saat ini bukan hanya datang dari penyakit namun juga oknum-oknum yang melakukan praktik kedokteran secara ilegal.
Dalam pengawasan dan pembinaan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemukan hal yang lebih krusial yaitu adanya seseorang yang tidak memiliki ijazah serta kompetensi dokter namun memberanikan diri untuk menjalankan praktik kedokteran.
Di dalam undang-undang praktik kedokteran syarat untuk menjalankan praktik kedokteran adalah harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI.
Sedangkan untuk mendapatkan STR seseorang harus memiliki ijazah dokter yang diterbitkan oleh Fakultas Kedokteran (FK) dan juga memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium (bagian dari IDI). IDI mengistilahkan orang-orang tersebut sebagai DOKTEROID.
Sepanjang 2017 banyak dilaporkan tentang DOKTEROID ini. Seperti contoh pada bulan Mei 2017 diringkus dokter kecantikan palsu yang berpraktik di toilet di sebuah mal di Jakarta Pusat. Lalu di Juni 2017, di Surabaya dilaporkan keberadaan dokter spesialis patologi anatomi palsu yang kemudian segera ditindak oleh dinas kesehatan setempat.
Sempat menjadi pemberitaan kasus Jeng Ana pada bulan Juni 2017 yang memberikan pendapat medis serta melakukan pemeriksaan-pemeriksaan medis padahal yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Kasus terbaru, yang berhasil diungkap oleh Polri adalah penjualan surat sakit palsu. Jumlah Dokteroid yang datanya telah dihimpun dan telah dilakukan penindakan baik oleh dinas kesehatan atau aparat penegak hukum sepanjang 2017 sekitar 15 kasus.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan website IDI www.idionline.org yang menampilkan direktori anggota IDI untuk memastikan bahwa dokter yang melayani adalah dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis dalam keterangan persnya, Ahad (4/2).
Data tersebut juga telah terintegrasi dengan KKI melalui website www.kki.go.id untuk memastikan dokter yang bersangkutan telah memiliki STR. PB IDI mengategorikan Dokteroid kepada beberapa kelompok.
Pertama orang awam yang berpraktik sebagai dokter. Kedua orang awam yang memberikan konsultasi dan seminar sebagai dokter. Ketiga, profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di luar kompetensi dan kewenangannya serta dokter asing yang berpraktik illegal dan memberikan konsultasi di Indonesia.
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran KUHP, tindakan-tindakan tersebut dalam dimasukkan ke dalam tindakan pidana umum. Khusus untuk profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran perlu dilakukan koordinasi dengan organisasi profesinya untuk memastikan bahwa tindakan tersebut di luar kompetensi dan kewenangannya.