REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko terkait kasus suap pada Sabtu (3/2) kemarin. KPK pun sudah menetapkan Nyono dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati sebagai tersangka.
Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp 434 juta dari Inne. Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif.
Sementara itu, uang suap yang diterima Nyono yang berasal dari kutipan dana kapitasi BPJS itu diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari laman acch.kpk.go.id, Nyono terakhir melaporkan LHKPN pada tanggal 10 Desember 2014. Dalam laporan tersebut tercatat harta yang dimiliki Nyono sebesar Rp 16.918.956.155 dan 106.784 dollar AS.
Kekayaan tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tak bergeraknya berupa sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di dua kota, yakni Jombang dan Surabaya. Ada enam bidang tanah. Lima di antaranya sudah didirikan bangunan di atasnya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5.751.852.000.
Sedangkan untuk harta bergerak milik Nyono, yakni lima kendaraan roda empat, antara lain, Mini Cooper, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Vellfire, dan Honda Accord ditambah satu motor Honda. Bila ditaksir total seluruhnya mencapai harga Rp3.420.000.000.
Selain itu, Nyono juga memilikii tiga perkebunan dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp4.691.012.000, dan logam mulia senilai Rp169.000.000. Adapun giro dan setara kas lain milik Nyono sebesar yakni Rp7.895.761.049 ditambah 106.784 dollar AS. Dalam laporan tersebut juga tercatat utang yang dimiliki politisi Golkar tersebut sebesar Rp 5.008.668.894.