Senin 05 Feb 2018 08:47 WIB

Tak Ada Usulan RUU Penyadapan di Laporan Pansus Angket KPK

Ketua DPR menjamin rekomendasi Pansus Angket tak akan lemahkan KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersiap mengikuti acara pelantikan ketua komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersiap mengikuti acara pelantikan ketua komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, di dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Hal itu menurut dia karena sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang.

"Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang," ujar Bambang, Senin (5/2).

Bambang juga menjamin bahwa kesimpulan dan rekomendasi Pansus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK tidak akan melemahkan KPK. Namun, justru memperkuat institusi tersebut khususnya dalam hal anggaran di bidang pencegahan.

"DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," kata Bambang.

Bambang mengatakan, DPR maupun pemerintah tidak akan ikut campur dalam pembetukan Dewan Pengawas yang direkomendasikan Pansus Angket kepada KPK dan semua diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melaksakannya atau tidak. Politisi Partai Golkar itu berharap penyelesaian Pansus KPK bisa berakhir soft landing dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK.

"Tanggung jawab kita sama yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang," katanya.

Karena itu dia sangat berharap DPR dan KPK bisa sama-sama meninggalkan warisan yang membanggakan dan berguna bagi masyarakat. "Sebagian dari kami bisa saja tidak lagi berada di DPR pada periode 2019-2024 mendatang karena tidak terpilih kembali. Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga ini tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement