Senin 05 Feb 2018 15:23 WIB

BPOM: Viostin DS-Enzyplex Bermasalah di Post Market

BPOM menyebut sampel bahan baku yang dikirimkan tidak mengandung bahan babi.

Viostin DS
Foto: pharos.co.id
Viostin DS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi ditemukan saat pengawasan setelah pemasaran atau post-market. "Kami sudah mengawasi secara pre-market dan post-market. Saat pengawasan pre-market, sampel bahan baku yang dikirimkan tidak mengandung bahan babi," kata Penny dalam jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (5/2).

Penny mengatakan pengujian bahan baku sebelum pemasaran atau pre-market terhadap kedua produk itu berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI menyatakan bahan baku untuk kedua suplemen makanan itu tidak mengandung bahan babi dan turunannya. Setelah produk jadi dan pengawasan BPOM secara post-market baru ditemukan DNA babi pada produk tersebut.

"Langkah-langkah perlindungan masyarakat terhadap obat dan suplemen yang terbukti mengandung babi itu sudah kami lakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market," tuturnya. Meskipun terjadi pelanggaran pada tahapan post-market, Penny mengaku tidak kecolongan karena BPOM sudah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.

Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement