Senin 05 Feb 2018 16:02 WIB

Wali Kota Solo: Dari Dulu Sriwedari Punya Pemkot

Wali Kota berkeyakinan lahan yang hendak dibangun masjid milik Pemerintah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Gita Amanda
Wali Kota Solo, Fx. Hadi Rudyatmo (kiri), meninjau Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, Senin (17/4).
Foto: Antara/Maulana Surya
Wali Kota Solo, Fx. Hadi Rudyatmo (kiri), meninjau Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak memedulikan penolakan sekelompok warga yang menolak pembangunan masjid di Sriwedari. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo berkeyakinan lahan yang hendak dibangun masjid adalah milik Pemkot sesuai Hak Pakai nomor 40 dan 41.

"Ini kan punya negara, yang dipakai untuk Pemkot. Masyarakat itu hanya hak usaha, hak milik dan hak guna bangunan. Kemarin itu kan (ahli waris) sudah diberi kesempatan hak guna bangunan, kalau baca undang-undang pokok Agraria, nggak perlu ada itu (penolakan pembangunan masjid)," tutur Rudyatmo di sela-sela peletakan batu pertama mulainya pembangunan Masjid Taman Sriwedari.

Rudyatmo menjelaskan, sekitar tahun 80-an, hak guna bangunan di lokasi tersebut habis dan tak diperpanjang. Pemkot pun menyertifikatkan lahan tersebut agar tidak terjadi tanah negara bebas dikuasai. Rudyatmo mengklaim sejak awal lahan tersebut merupakan milik Pemerintah.

"Pemerintah menyertifikatkan supaya tak terjadi tanah negara bebas, akhirnya jadi HP 22, terus dibatalkan jadilah HP 11 dan 15, digugat lagi, batal lagi, lalu ke tanah negara. Kalau sudah kembali ke tanah negara bebas yang punya kesempatan menyertifikatkan pertama kali yang menguasai. Dari dulu Sriwedari yang menguasai pertama kali Pemerintah," kata Rudyatmo.

Sebelumnya, Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) dan Masyarakat Peduli Lahan Halal Surakarta (MALAKA) menolak pembangunan masjid tersebut lantaran lahan dinilai milik ahli waris Wiryodiningrat. Hal ini sesuai dengan dikabulkannya permohonan eksekusi dari ahli waris untuk lahan Sriwedari dengan nomor 10/PEN PDT /EKS/2015/PN Ska. Meski kemudian Pemkot Solo mengajukan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui putusan MA nomor 478-PK/PDT/2015 pada 10 Februari 2016.

Sementara itu, Rudyatmo menjelaskan, dibangunnya Masjiid Taman Sriwedari tak lepas dari permintaan umat Islam di Solo yang berharap ada masjid yang bisa diakses warga di Jalan Protokol Kota Solo. Sebab itu Pemkot Solo pun memilih Sriwedari karena lokasinya berada persis di sisi Jalan Slamet Riyadi.

Pemkot Solo pun menggandeng ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta MTA dan sejumlah tokoh masyarakat untuk masuk dalam jajaran kepanitiaan pembangunan masjid. "Masjid ini dibangun permohonan warga masyarakat yang ingin ada masjid di Jalan Protokol," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement