Senin 05 Feb 2018 16:07 WIB

Depok Targetkan 120 Pasutri Saat Isbat Nikah Keliling

Ini untuk membantu masyarakat tak mampu mendapat hak atas buku nikah dan akta lahir.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menyelenggarakan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah keliling pada 2018. Disdukcapil menargetkan akan menggelar sidang itsbat nikah bagi 120 pasangan suami istri (pasutri).

"Target kami di tahun ini lebih sedikit dari tahun 2017. Target tahun lalu 330 pasutri tetapi realisasinya hanya 61 pasangan. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada lurah dan camat untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir di Balai Kota Depok, Senin (5/2).

Munir mengutarakan, penyelenggaraan itsbat nikah keliling tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan di bidang hukum. Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat tidak mampu untuk memperoleh hak atas buku nikah dan akta kelahiran dengan proses yang cepat dan biaya yang ringan.

"Isbat nikah ini diberikan secara gratis hanya untuk warga ber-KTP Depok yang kurang mampu, yang sudah sah pernikahannya secara agama, tetapi belum sah menurut negara. Itsbat nikah ini hanya untuk pernikahan yang pertama," jelas Munir.

Menurut Munir, itsbat nikah rencananya dilakukan dalam empat kali kegiatan yaitu Maret, Juli, September, dan Desember. Setiap kegiatan ditargetkan sebanyak 30 pasutri. "Kami harapkan masyarakat yang belum sah pernikahannya secara negara dapat memanfaatkan kesempatan ini agar dapat disahkan secara negara. Selain itu, anaknya nanti dapat memiliki akta kelahiran," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement