REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengakhiri tugasnya pada masa sidang kali ini yang akan berakhir pada 14 Februari 2018 mendatang. Jelang berakhirnya masa tugas, pansus sepakat untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
"Penguatan terhadap KPK itu artinya KPK tetap kita butuhkan, namun dalam pelaksanaannya kita berharap tidak ada lagi ketidakharmonisan dengan lembaga hukum," ujar Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, Senin (5/2).
Agun menjelaskan, draf rekomendasi telah dikirmkan kepada fraksi beberapa minggu yang lalu yang meliputi empat aspek penyelidikan pansus. Oleh karena itu pansus tidak dapat memutuskan apa rekomendasinya. Pasalnya yang memiliki kewenangan memutuskan rekomendasi tersebut adalah fraksi.
"Pada prinsipnya saya melihat hampir semuanya sepakat lah. Ada semacam penguatan terhadap lembaga yang ada dan memang diharapkan ke depan hubungan DPR dan KPK menjadi semakin sinergi dan harmonis," ujarnya.
Agun juga menambahkan, bentuk konkret dari penguatan tersebut adalah dengan adanya anggaran untuk pencegahan korupsi. Menurutnya tidak ada anggaran untuk itu, dan akan tergantung dari pihak-pihak luar yang akan menimbulkan kecurigaan.
"Lebih baik negara hadir memberikan support itu yang sudah pasti seperti itu," jelasnya.