REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pihaknya percaya pada produsen untuk mempercepat pemberian izin edar suatu produk, termasuk pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi. "Pada saat pengawasan pre-market, kami percaya pada perusahaan akan memberikan informasi yang benar untuk mempercepat proses pendaftaran agar produk segera sampai ke masyarakat," kata Penny dalam jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (5/2).
Apalagi, proses pengawasan pre-market atau sebelum produk dipasarkan melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang menyatakan bahan baku kedua suplemen itu tidak mengandung bahan babi dan turunannya. Viostin DS dan Enzyplex Tablet baru ditemukan mengandung DNA babi saat pengawasan setelah pemasaran produk atau post-market.
Pengawasan post-market untuk memastikan apakah hasilnya sama dengan pengawasan pre-market. "Bisa jadi ada perubahan bahan dan proses produksi saat pre-market dan post-market. Bila ada pergantian, seharusnya dilaporkan kepada BPOM," tuturnya.
Informasi tentang suplemen makanan yang mengandung DNA babi menjadi perhatian masyarakat setelah salah satu pegawai BPOM menyebarluaskannya. "Informasi yang keluar itu sedang dalam proses untuk diinformasikan secara resmi kepada masyarakat. Memang bukan informasi yang rahasia," katanya.
Penny mengatakan, Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi sudah mulai ditarik dari pasaran sejak November 2017. Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.