REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta murid yang memukul guru kesenian guru SMAN 1 Torjun, Ahmad Budi Cahyono, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim) hingga tewas, tetap dihukum. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, kekerasan seperti ini tidak boleh dibenarkan.
Jadi, kata dia, sekalipun dia masih anak-anak berusia di bawah 18 tahun tetapi dia harus tetap berhadapan dengan hukum. "Karena ia menghilangkan nyawa orang lain jadi harus bertanggung jawab. Hanya saja proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/2).
Misalnya, kata dia, kalau pelaku tidak perlu ditahan maka ia tidak perlu mendekam di bui. Tetapi proses pemeriksaan tetap berjalan. Namun, kalaupun pelaku tetap ditahan, karenamelakukan tindakan pidana maka dia tidak boleh dicampur dengan orang
dewasa.
Selain itu, kata dia, kalau proses hukumnya berjalan lewat pengadilan maka
sidangnya tertutup, tidak boleh terbuka. "Lalu karena dia masih anak-anak maka hukumannya tidak lebih dari 10 tahun," katanya. Ia berharap dengankejadian ini menjadi refleksi harus ada perbaikan-perbaikan terhadap pola pendidikan dan pola pengasuhan di rumah dan di sekolah.