Senin 05 Feb 2018 21:21 WIB

ATPM dan Showroom Kendaraan Diminta Miliki Kursus Mengemudi

Permintaan itu sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan keamanan berlalu lintas

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Karta Raharja Ucu
Showroom mobil bekas di kawasan Depok, Jawa Barat
Foto: ROL/Casilda
Showroom mobil bekas di kawasan Depok, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak pemerintah mewajibkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan showroom kendaraan memiliki sekolah atau kursus mengemudi gratis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Sudah waktunya ATPM dan showroom kendaraan diwajibkan memiliki sekolah mengemudi gratis," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang didapat Republika.co.id, Senin (5/2).

Berdasarkan data empiris, kata dia, kesemrawutan dan kekacauan, bahkan kecelakaan lalu lintas di sejumlah kota besar, khususnya Jakarta kerap dipicu perilaku pengendara yang tidak taat aturan. Alasan lainnya faktor jalan dan kendaraan.

"Nyaris di seluruh ruas jalan ibu kota terlihat perilaku yang membahayakan, dari mulai pelanggaran rambu-rambu hingga melawan arus. Lalu lintas kita adalah potret sebuah bangsa yang belum beradab," ujar Edison.

ITW juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus membangun infrastruktur, tapi lupa membangun kesadaran tertib berlalu lintas masyarakatnya. Secanggih apapun infrastruktur dan sehebat apa pun teknologinya, kata dia, bisa menjadi tidak bermanfaat bahkan justru potensi menimbulkan masalah apabila masyarakatnya tidak memiliki kesadaran dan ketaatan pada aturan.

Menurut Edison sekolah atau kursus mengemudi gratis sangat efektif untuk merestorasi kesadaran tertib berlalulintas masyarakat. Ia berpendapat, lewat sekolah atau kursus mengemudi gratis akan lahir sumber daya manusia yang berkualitas yang kemudian dijadikan sebagai pelopor-pelopor keselamatan berlalu lintas.

Karena itu, ITW mendesak pemerintah agar meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk mengkoordinir setiap ATPM dan Shoowroom diwajibkan memiliki sekolah atau kursus mengemudi gratis. "Mengikuti pelatihan tentang keselamatan lalu lintas serta kemampuan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya menjadi persyaratan untuk membeli kendaraan," ucapnya.

Edison berkata, semua pihak khususnya ATPM harus bertanggung jawab meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan keterampilan sebelum menjalankan aktivitas dan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Pemerintah, menurut Edison, harus memastikan setiap pengguna kendaraan di jalan raya sudah memiliki keterampilan, kepekaan dan kepedulian terhadap keselamatan diri pengemudi sendiri maupun orang lain sebagai sesama pengguna jalan.

"Pelatihan di sekolah atau kursus mengemudi gratis menjadi bagian awal dari proses untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement