Senin 05 Feb 2018 22:06 WIB

Ibu Jadi Tersangka Penganiayaan Balita Hingga Tewas

Beban ekonomi dan minimnya perhatian diduga membuat SK menganiaya anaknya.

Ilustrasi Bayi baru lahir
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Bayi baru lahir

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menetapkan ibu kandung balita Winda Wulansari (1,2) sebagai tersangka. Dia diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia, Ahad (4/2).

"Tersangka berinisial SK (27 tahun) sudah mengakui bahwa dirinyalah yang menganiaya Winda hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto di Bekasi, Senin (5/2).

Menurut Indarto, kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berlangsung di rumahnya Jalan Plebesit RT 1 RW 4, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur. Penganiayaan itu diduga dilakukan SK karena merasa kesal dengan sang suami Angga Irawan (24) yang jarang memberikan nafkah keluarga dari pekerjaannya di Pademangan, Jakarta Barat.

Beban ekonomi rumah tangga serta minimnya perhatian suami terhadap keluarga diduga membuat SK menganiaya sang anak hingga mengalami lebam di sekujur tubuhnya. Perilaku kasar tersangka kepada korban diduga telah berlangsung lama, bahkan korban sempat diasuh oleh mertua tersangka.

Namun sejak mertuanya meninggal pada November 2017, korban kembali diasuh tersangka. Warga Pemalang, Jawa Tengah, itu merawat korban dengan mengontrak rumah di tempak kejadian perkara.

"Semenjak mertuanya meninggal itu, SK mulai menganiaya anaknya karena kesal tidak diberikan nafkah oleh suami sehingga melampiaskannya kepada korban," kata Indarto.

Dari hasil visum dan outupsi pada jasad korban, kata Indarto, ditemukan luka lebam pada bagian mulut, wajah, tangan, punggung dan kedua kakinya. Polisi menduga luka-luka itu akibat hantaman benda tumpul. 

Kasus itu terbongkar saat sejumlah warga setempat yang curiga dengan luka korban melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Bekasi Timur. "Warga yang melapor pada kami karena curiga dengan luka yang ada di jasad korban. Bahkan saat warga meminta izin tersangka untuk melapor justru dilarang dengan alasan sudah mengikhlaskannya," katanya.

Tersangka saat ini telah mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement