REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pengawas kepala daerah dari tindak pidana korupsi adalah dirinya sendiri. Tjahjo menegaskan jika kesadaran kepala daerah terhadap area rawan korupsi sangat penting.
"Kalau pengawasan, yang mengawasi kepala daerah kan dirinya sendiri kan. Enggak bisa ngawasi 24 jam. Enggak ada. Pusat juga punya wakil, Gubernur. Gubernur enggak bisa mengawasi 24 jam. Jadi kembali ke diri masing-masing," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Sebab, lanjut Tjahjo, sistem pencegahan korupsi kepala daerah saat ini sudah betul. Para kepala daerah pun, kata dia, sudah mengetahui area rawan korupsi.
"Ya terkait perencanaan anggaran, maupun jual beli jabatan. Bolak-balik Presiden, Menkopolhukam dan juga saya sudah mengingatkan. Kalau sampai terjadi (lagi) masa yang disalahkan sistemnya, kan enggak," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di Jambi. Setelah itu, KPK juga menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono yang juga berstatus pejawat itu tercatat telah mendaftar sebagai bakal calon bupati Pilkada Kabupaten Jombang 2018. Berdasarkan penelusuran KPK, sebagian uang suap yang diterima Nyono telah digunakan untuk biaya kampanye Pilkada mendatang.