Selasa 06 Feb 2018 04:17 WIB

Israel Perpanjang Penahanan 2 Pemuda Palestina

Israel belum menunjukkan barang bukti atas tuduhan tersebut.

Rep: Puti Almas/ Red: Indira Rezkisari
Bendera Israel dikibarkan.
Foto: Reuters
Bendera Israel dikibarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Israel memperpanjang masa tahanan administratif dua pemuda Palestina atas permintaan dari Meteri Pertahanan Avigdor Lieverman. Hingga saat ini, keduanya yang diketahui sebagai Mu'atasem Mahamid dan Ahmad Mar'i ditahan tanpa adanya pengadilan yang jelas terhadap mereka.

Mahamid dan Mar'i dilaporkan ditangkap oleh pihak berwenang Israel pada 23 Juli 2017. Saat itu, keduanya juga ditangkap bersama dengan Adham De'if. Hanya beberapa hari setelahnya, mereka ditempatkan di bawah penahanan administratif atau yang berarti tanpa pengadilan maupun tuduhan apapun.

De'if dilepaskan setelah enam bulan penahanan. Sementara masa penahanan Mahamid dan Mar'i diminta untuk diperpanjang untuk waktu tiga bulan, yang disetujui oleh pengadilan.

Menurut keterangan pengacara keduanya, pihak berwenang Israel belum menunjukkan barang bukti atas tuduhan yang dialamatkan pada Mahamid dan Mar'i. Termasuk juga keterangan mengenai pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka.

Hingga saat ini, ratusan warga Palestina telah berada dalam penahanan administratif Israel. Setidaknya ada 420 orang, yang termasuk diantaranya adalah perempuan dan anak di bawah umur seperti dilansir dari Middle East Monitor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement