Selasa 06 Feb 2018 10:31 WIB

Dugaan Pidana Terowongan Perimeter Ambruk, Ini Kata Polisi

Polisi akan utamakan pertolongan korban terowongan ambruk

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Longsor di underpass KA Jalan Perimeter Selatan Bandara Soerkarno-Hatta arah Tangerang, Banten, Senin (5/2).
Foto: Twitter/@TMCPoldametro
Longsor di underpass KA Jalan Perimeter Selatan Bandara Soerkarno-Hatta arah Tangerang, Banten, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi belum melakukan penyelidikan pelanggaran pidana terkait ambruknya tembok underpass atau terowongan Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/2) sore. Saat ini polisi fokus pada proses evakuasi. Namun setelah itu, polisi akan segera melakukan penyelidikan pelanggaran pidana pada ambruknya tembok tersebut.

"Kita belum melakukan upaya apakah ada pelanggaran di situ atau mengarah ke perbuatan melanggar hukum. Polri bekerjasama dengan Basarnas dan semua elemen fokus kepada pertolongan korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (6/2).

Pada Selasa (6/2) dini hari, menurut Iqbal mengatakan sudah dilakukan evakuasi korban. Polres Soekarno Hatta pun menurut Iqbal masih bekerja. Namun, jumlah korban hingga saat ini belum dipastikan. "Intinya itu dulu dan berbagai kejadian longsor dan lain, banjir dan lain-lain polri juga fokus pada pertolongan," ujar Iqbal.

Setelah evakuasi, menurut Iqbal, polisi baru akan akan melakukan penyelidikan. Penyelidikan pidana pun akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait kasus ini. "Apakah ada pelanggaran, apakah ada perbuatan melawan hukum," ucap Iqbal.

"Tetapi ingat saat ini kepolisian maksimal dan fokus melakukan perlindungan, pengayoman dan pertolongan dan pelayanan kepada masyarakat dimananpun berada," kata mantan Kapolrestabes Surabaya ini menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement