REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masyarakat yang selama inimenjadi konsumen produk kesehatan dan kecantikan diimbau berhati-hati. Bukan tidak mungkin, produk kesehatan dan kecantikanternyata hanya produk manipulasi dan justru bisa merugikan.
Pesan ini disampaikan Kapolda JawaTengah, Irjen Pol Condro Kirono, usai menggelar rilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen melalui penjualan farmasi danproduk kecatikan melelui media social (medsos).
Baru-baru ini, jelas kapolda, jajaranDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang penjual berbagai farmasi dan obat kecantikan secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain tidak mengantongi izin edar dari BadanPengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk- produk kecantikan yang dijual sebenarnya--merupakan produk manipulasi.
Keduanya masing- masing berinisial PD(25), seorang ibu rumah tangga warga Desa Boloagung, Kecamatan Kayen serta SW(21), warga Desa Karangsumber, Kecamatan Winong.
Pengungkapan ini berawal dari maraknya penjualan baik langsung mapun secara online yang tidak memiliki izin edar dari BPOM melalui medsos, di wilayah hukumPolres Pati.
Menyikapi hal ini Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menurunkan anggota Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) untuk melakukan penyelidikan terhadap dua akun facebook, masingmasing SF dan WS yang menjual beragam produk kesehatan dan kecantikan.
Dari penyelidikan ini diketahui,keduanya beralamat di Desa Boloagung, Kecamatan Kayen dan Desa Karangsumber,Kecamatan Winong. Temuan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan terbuka di kedua alamat yang dimaksud, akhir Januari 2017.
Hasilnya, polisi menemukan berbagai produk kosmetik dari berbagai produsen (yang telah mengantongi izin edar BPOM) yang beredar bebas di pasaran. Namun pelaku melepas label dan mengemas ulang kekemasan lain lebih kecil dan tidak mencantumkan label izin edar BPOM.
Kemasan- kemasan baru inilah yang selanjutnya dijual kembali dan ditawarkan melalui akun medsos dengan iming-iming produk asli luar negeri yang tidak akan dijumpai di toko- toko kosmetikmaupun toko kecantikan pada umumnya.
"Seperti serum jerawat, malam glow, tabirsurya, krim jerawat, krim siang, body siang Spf (60), body malam istimewa (H+d0,5),sabun CM3 glowing dan lainnya. Cara transaksinya bisa melalui online atau COD dan penjualannya tentu dengan harga yang lebih mahal dari harga aslinya," kata kapolda, Selasa (6/2).
Dari keduanya, masih kata Condro, polisi mengamankan ratusan jenis dan kemasan produk kosmetik dan kecantikan, sepertiImmortal Sunscreen Cream Beige, sabun Milky & Healthy, Viody, Theraskin,kosmetik green Tea Ayu, Bleching, Renewal Cream dan lainnya.