REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS), Senin (5/2), meminta pemerintah Maladewa, termasuk militer menghormati hukum perundang-undangan. Hal ini disampaikan setelah Presiden Maladewa Abdulla Yameen mengumumkan keadaan darurat.
"AS berdiri bersama rakyat Maladewa. Pemerintah dan militer Maladewa harus menghormati peraturan hukum, kebebasan berekspresi, dan institusi demokratis. Dunia sedang mengamati," kata Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih dalam sebuah pernyataan di akun Twitter resminya.
Presiden Abdulla Yameen telah mengumumkan keadaan darurat untuk negaranya. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Maladewa memutuskan untuk membebaskan para pemimpin oposisi yang sebelumnya ditahan.
Satu di antara mereka yang ditahan adalah mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed. Sebelumnya ia telah divonis hukuman 13 tahun penjara.
Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan, para jaksa penuntut dan hakim yang menangani perkara tokoh-tokoh oposisi tersebut telah dipengaruhi motif atau kepentingan politik. Oleh sebab itu Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan mereka dan memerintahkan dilakukannya penyelidikan baru.
Menteri Urusan Hukum Maladewa Azima Shakoor mengambil sikap yang sejalan dengan Presiden Yameen. Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung cukup sulit diterima dan diterapkan. "Ada banyak tantangan hukum dan tantangan-tantangan ini membuatnya sulit untuk memberlakukan keputusan tersebut," ujarnya.
Sejak keputusan Mahkamah Agung itu diumumkan pekan lalu, Presiden Yameen telah memberhentikan dua kepala kepolisian yang mencoba menerapkan keputusan tersebut.