REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan, produk suplemen Viostin DS menggunakan bahan baku sapi dari pemasok asal Spanyol. Bahan baku ini diklaim memberikan jaminan kehalalan dari sebuah lembaga sertifikasi halal.
"Mereka memberikan jaminan dalam bentuk sertifikat halal yang setelah kami cek, sertifikat tersebut dikeluarkan lembaga yang diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2).
Karena memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui MUI, maka PT Pharos Indonesia kemudian merasa yakin bahwa Kondroitin Sulfat, bahan baku tersebut, tidak tercemar bahan yang mengandung babi. Baru pada November 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan setelah pemasaran atau "post-market" dan menyatakan Viostin DS dengan nomor izin edar tertentu terbukti mengandung DNA babi.
"Kami kaget dengan hal itu dan langsung mengoordinasikan penarikan seluruh produk Viostin DS yang beredar, bukan hanya nomor izin edar yang ditemukan tercemar DNA babi sebagaimana temuan BPOM," tuturnya.
Karena itu, Ida membantah bahwa Viostin DS mengandung babi. Dia menegaskan, PT Pharos Indonesia menggunakan bahan baku dari sapi. Setelah ditelusuri, pihaknya meyakini bukan mengandung tetapi tercemar.
"Untuk memberikan rasa aman dan sebagai bentuk kepedulian kami kepada konsumen, maka kami menarik seluruh produk Viostin DS," katanya.
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.