REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan bahan baku yang tercemar babi tetapi memiliki sertifikat halal dari salah satu lembaga yang diakui MUI.
"MUI yang akan berkoordinasi dengan pihak yang mengeluarkan sertifikat halal terhadap bahan baku dari pemasok asal Spanyol itu," kata Ida dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2).
Ida mengatakan pihaknya belum berpikir untuk mengajukan gugatan hukum kepada pemasok asal Spanyol tersebut karena kerja sama tersebut antarnegara. PT Pharos Indonesia menyerahkan kepada MUI agar lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal kepada pemasok bahan baku tersebut agar sertifikasi yang diberikan dievaluasi.
Saat ditanya apakah ada langkah hukum yang disiapkan apabila ada gugatan hukum dari konsumen Indonesia yang merasa dirugikan karena ada produk Viostin DS yang mengandung DNA babi, Ida justru bertanya gugatan apa yang akan dilayangkan. "Langkah hukum apa ya? Ini kan tidak menimbulkan efek samping. Kalau soal halal dan haram, kami sudah berkoordinasi dengan MUI," tuturnya.