Selasa 06 Feb 2018 16:19 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT Quadra Solution

KPK melakukan perpanjangan penaganan terhadap tersangka korupsi KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa(28/11).
Foto: Republika/Prayogi
Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa(28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Februari 2018 sampai 8 Maret 2018," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement