Selasa 06 Feb 2018 18:44 WIB

Presiden Diminta Perpanjang Masa Jabatan Buwas di BNN

Komisi III DPR mengapresiasi kinerja BNN dalam beberapa tahun terakhir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Politisi PDIP Arteria Dahlan
Foto: Republika/Prayogi
Politisi PDIP Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Beberapa tahun terakhir. Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari profesionalitas dan kemampuan Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas).

Oleh karena itu Arteria berharap agar Presiden Joko Widodo dapat memperpanjang masa kerja Buwas sebagai Kepala BNN. "Saya apresiasi kinerja pak Buwas, BNN bekerja maksimal untuk memberantas narkoba dengan anggaran yang sangat minim BNN sudah menemukan hampir seribu kasus. Saya ingin pak Buwas diperpanjang," ujar Arteria saat RDP dengan BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).

Arteria menambahkan, kalaupun Buwas harus diganti karena memang masa jabatannya sudah berakhir, maka dia minta penggantinya haruslah sepadan. Kemudian, Politikus PDI Perjuangan itu juga menolak jika penggantinya hanya sekedar pengganti saja dan tidak memiliki kemampuan yang sepadan. Apalagi bagi dirinya narkotika adalah ancaman serius bagi genarasi bangsa Indonesia.

Hal senada juga disampaikan oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Muslim Ayub. Bahkan Muslim, meminta agar dibuatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) untuk bisa menambahkan masa jabatan Buwas sebagai kepala BNN. Ini berdasarkan kinerja Buwas yang memuaskan dan bisa melebihi apa yang ditargetkan kepada dirinya.

"Walaupun di dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 ada syarat-syarat untuk menjadi kepala BNN itu, syaratnya itu harus 56 tahun. Kalau sepanjang presiden mengeluarkan Perppu itu tidak masalah itu kita harapkan," kata Muslim.

Sebab, kata Muslim, tidak sosok seperti Buwas yang bisa menggantikan dia. Maka pihaknya dalam hal ini fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta kepada presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu perpanjangan Buwas. Apalagi dalam Undang-undang itu tidak kepala BNN harus dari jenderal polisi.

"Memang masih ada PR besar yang masih harus dituntaskan oleh BNN, yaitu ada 50 persen pengendali narkoba itu ada balik lapas. Namanya pejabat itu kan ada kekurangan dan kelebihan, bagi saya Buwas itu lebih banyak kelebihannya dibanding kekurangannya," tutup Muslim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement