REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el, Setya Novanto enggan berkomentar banyak terkait laporan pencemaran nama baik atas kuasa hukumnya, Firman Wijaya di Bareskrim Mabes Polri. Hari ini presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi memolisikan Firman.
"Tidak tahu ya. Urusannya pak Firman itu," kata Novanto usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi KTP-el Anang Sugiana Sudiharjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/2).
Di kantor DPP Partai Demokrat Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, SBY menyatakan, melaporkan Firman secara resmi. SBY mengatakan, ia masih percaya pada Kabareskrim, Kapolri dan Presiden untuk menindaklanjuti apa yang akan diadukannya. "Itulah jihad saya," kata SBY.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut. Bila memenuhi alat bukti, Bareskrim akan melakukan proses lebih lanjut.
"Siapa pun warga negara yang lapor kita pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," kata Iqbal.
Sebelumnya, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1), memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.
Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto. Firman juga menyebutkan, proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009.