REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan, revisi atas UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 masih menanti sikap DPR. Saat ini pemerintah belum mendapat informasi terkait revisi UU tersebut.
Menurut Soedarmo, DPR merupakan pihak yang meminta revisi terhadap UU Ormas. "Ya nanti kami tunggu saja. Pemerintah hanya menunggu tetapi siap untuk membahas revisi terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU Ormas itu," ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Soedarmo melanjutkan, pemerintah saat ini sudah memperkirakan hal-hal apa saja yang berpotensi direvisi dalam aturan tersebut. Soedarmo mencontohkan tentang aturan lamanya masa pidana.
Jika memang ada pihak yang menginginkan lama hukuman dipersingkat, maka pemerintah siap menyanggupi. Namun, sejauh ini, belum ada komunikasi antara DPR dengan pemerintah.
"Yang penting kami sudah mempersiapkan antara kementerian dan lembaga terkait terkait jawabannya. Termasuk hal apa saja yang bisa direvisi dan tidak bisa direvisi. Pemerintah punya prinsip tentang hal yang boleh direvisi dan hal yang tidak boleh direvisi," tegas Soedarmo.