Selasa 06 Feb 2018 21:38 WIB

Produk Kosmetika Susah Diindentifikasi Kehalalannya

Produsen harus fair dan berani, jangan dibohongi konsumen

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
LPPOM MUI
Foto: Republika/Agung Supriyanto
LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui kesulitan untuk mengidentifkasi produk kosmetik berlabel halal.  Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan selama ini pelaku usaha hanya menuliskan komposisi bahan kimia di dalam produk kosmetika. Semestinya, poin pertama yang harus diperhatikan adalah sertifikasi halal, baik oleh produsen dan konsumen

"Susah diidentifikasi kasat mata karena banyak produsen menuliskan secara langsung hanya menuliskan bahan kimia saja, tidak bisa dipahami masyarakat," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Selasa (6/2).

Ia menegaskan, sertifikasi halal sangat penting untuk produk yang dikonsumsi seperti obat dan makanan. Sehingga perusahaan yang memproduksi produk-produk ini tidak membuat khawatir masyarakat.

"Bahan-bahan apa kalau hanya ditulis di dalam kemasan hanya itu selama ini dikerjakan, padahal sertifkasi halal belum tentu, sehingga masyarakat tidak paham," ungkapnya.

Lukman juga meminta pelaku usaha untuk jujur apabila produknya mengandung bahan hewani atau tubuh manusia. Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan akibat telah membeli produknya.

"Produsen harus fair dan berani, jangan dibohongi konsumen," ucapnya.

Sebelumnya, MUI pernah mengkaji dan membuat fatwa tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya. Berbagai sumber dirujuk guna menguatkan fatwa yang dikeluarkan. Contohnya, yakni ayat Alquran surah al- Ahzabb (33) yang berbunyi

"Dan, hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias (bertabarruj) dan bertingkah laku seperti orangorang Jahiliyah". Ayat ini menjelaskan perintah untuk berhias dan larangan berhias yang menyerupai Jahiliyah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement