Selasa 06 Feb 2018 23:33 WIB

Pharos Tarik Viostin DS dari Seluruh Wilayah Indonesia

Pharos menghentikan seluruh kegiatan produksi, promosi dan penjualan Viostin DS.

Viostin DS
Foto: pharos.co.id
Viostin DS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengatakan, hampir seluruh suplemen Viostin DS sudah ditarik dari pasaran. Penarikan dilakukan menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan ada kandungan DNA babi pada sampel produk tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan distributor kami untuk menarik Viostin DS dari seluruh wilayah Indonesia. Yang belum ditarik hanya tinggal yang tercecer, terutama yang ada di apotek-apotek kecil," kata Ida dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Ida mengatakan pihanya telah menghentikan seluruh kegiatan produksi, promosi dan penjualan Viostin DS. Penarikan Viostin DS dari pasaran sudah berjalan sejak 30 November 2017.

Penarikan tidak hanya untuk produk dengan izin edar yang ditemukan mengandung DNA babi, tetapi seluruh produk. "Karena wilayah Indonesia sangat luas, maka tidak bisa sekejap. Hingga saat ini masih berjalan, kami perkirakan perlu waktu enam bulan. Jadi kemungkinan akan selesai tiga bulan ke depan," tuturnya.

Saat ditanya sebaran Viostin DS yang mengandung DNA babi di wilayah mana saja, Ida tidak menyebutkan secara rinci. "Masih di wilayah Jawa," jawabnya.

Perusahaan asal Spanyol yang memasok Kondroitin Sulfat, salah satu bahan baku Viostin DS, kepada PT Pharos Indonesia menyatakan menggunakan bahan baku sapi dengan memberikan jaminan halal dari sebuah lembaga sertifikasi halal. Lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal itu termasuk lembaga yang diakui MUI sehingga PT Pharos Indonesia yakin menggunakan bahan baku dari pemasok tersebut.

"Setelah kami telusuri, kami menyakini bukan mengandung tetapi tercemar. Untuk memberikan rasa aman dan sebagai bentuk kepedulian kami kepada konsumen, maka kami menarik seluruh produk Viostin DS," katanya.

Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement