REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Denmark akan menjadi negara Eropa selanjutnya yang melarang warganya mengenakan cadar di tempat umum. Bagi yang mengenakan, nantinya akan dikenakan sejumlah denda. "Ini tidak sesuai dengan nilai masyarakat Denmark atau rasa hormat kepada masyarakat agar merahasiakan wajah saat bertemu di ruang publik," kata Menteri Kehakiman Denmark, Soren Pape Poulsen.
Menurut Soren, dengan adanya pelarangan tersebut menunjukan bahwa masyarakat Denmark saling mempercayai satu sama lain. "Dengan adanya larangan, kita tunjukan bahwa di sini, di Denmark, kita menunjukkan kepada satu sama lain saling percaya dan menghargai dengan tidak menutup wajah ketika bertemu satu sama lain," lanjut dia.
Hal ini telah didukung oleh Partai Rakyat Denmark. Bentuk dukungan tersebut telah diberikan sejak Oktober 2017 lalu. Meskipun demikian, cadar yang berkaitan dengan kostum suatu kegiatan diperbolehkan.
Nantinya, masyarakat yang mengenakan cadar bisa terkena denda sebesar 10 ribu krona atau sekitar Rp 22,5 juta jika melanggar peraturan tersebut berkali-kali. Selain Denmark, sejumlah negara di Eropa telah melaksanakan pelarangan ini. Negara tersebut adalah Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian di Jerman.