Rabu 07 Feb 2018 09:24 WIB

Pengakuan Pengacara-Saksi Setnov dan Kemarahan SBY

Rep: Zahrotul Oktaviani, Umi Nur Fadhillah, Arif Satrio Nugroho/ Red: Elba Damhuri
Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Charles Eka Praja,Aditya Riyadi, dan Andi Narogong (kiri ke kanan) bersiap  untuk memberikan keterangan sebagai saksi   di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Charles Eka Praja,Aditya Riyadi, dan Andi Narogong (kiri ke kanan) bersiap untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus Korupsi KTP elektronik (KTP el), Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait penyebutan nama SBY dalam sidang kasus KTP el. Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (6/2) sore.

SBY menilai, pernyataan mantan anggota partai berlambang bintang mercy, Mirwan Amir, dalam persidangan Setya Novanto (Setnov) di luar konteks. "Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara Firman dan Mirwan Amir, yang aneh out of context, tiba-tiba tidak nyambung," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2).

SBY beranggapan, keterangan Mirwan penuh nuansa rekayasa dalam persidangan Setya Novanto. Tak hanya dalam persidangan, SBY menilai pengacara Setnov, Firman Wijaya mengeluarkan keterangan pers bias dan mengarahkan keteribatannya dalam kasus korupsi proyek KPT Elektronik (KTP-el).

"Secara tidak langsung, tapi terang menuduh saya, yang mengintervensi pengadaan KTP-el," ujar dia.

Dalam persidangan Setnov, Kamis (25/1), pengacara menghadirkan saksi mantan politikus Demokrat Mirwan Amir. Tim kuasa hukum menanyakan pada saksi ihwal apakah ada keterlibatan partai pemenang pemilih dalam proyek KTP-el. Mirwan mengaku pernah meminta SBY untuk menghentikan proyek pengadaan KTP-el Namun, saat itu SBY menolak permintaan Mirwan.

"Pernah saya sampaikan bahwa program KTP-el ini lebih baik tidak dilanjutkan," ungkap Mirwan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, terkait keterlibatan partai pemenang di Pemilu 2009 dalam proyek KTP-el di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Itu disampaikan langsung kepada pak SBY?" tanya Firman kepada Mirwan.

"Iya," jawab Mirwan.

"Di mana?," tanya Firman lagi.

"Di Cikeas," jawab Mirwan.

"Pada waktu itu tanggapan dari pak SBY apa?" cecar Firman.

"Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju pilkada jadi poyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu saja. Posisi saya hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan," jawab Mirwan.

Mendengar jawaban Mirwan, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menanyakan terkait kekuatan yang tidak Mirwan miliki. "Tidak punya kekuatan untuk apa?" tanya Hakim Yanto.

"Saya hanya sebatas itu saja. Saya tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan program KTP-el ini. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada pemenang pemilu atas saran dari Pak Yusnan (pengusaha) karena katanya ada masalah," terang Mirwan.

"Di forum?" tanya Hakim Yanto lagi.

"Kebetulan ada acara di Cikeas. Sekilas saja saya bicara, bukan di forum resmi," jawab Mirwan.

Mendengar pernyataan Mirwan, terdakwa Setya Novanto mengaku tidak masalah dengan keterangan yang diungkapkan Mirwan selama di persidangan.

Firman Wijaya menilai kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya itu menunjukkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Apalagi, proyek KTP-el itu amat erat kaitannya dengan anggaran. Karena itu, Firman menilai keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto.

"Ya, saksi tadi menjelaskan pemenang Pemilu 2009 itu jelas. Jadi hemat saya berani jujur hebat, saksi-saksi yang disampaikan di persidangan ini saksi jaksa penuntut umum, jadi dipertegas saja, jangan ada tabirlah, siapa yang disebut penguasa yang mengintervensi," tutur dia di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).

Mirwan merupakan wakil ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014. Sekarang ia pengurus Partai Hanura.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement