REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi rekomendasi Pansus Angket KPK di DPR yang ingin memperkuat fungsi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, fungsi penindakan harus terus jalan karena Kepolisian dan Kejaksaan belum kuat memberantas korupsi.
"Bagus, itu rekomendasi yang sehat, memperkuat fungsi pencegahan. Jangan didikotomikan antara penindakan dan pencegahan. Penindakan harus jalan terus, karena polisi dan jaksa belum sekuat yang diharapkan sebagai aparat pemberantas korupsi, terutama di sisi integritasnya," ujar dia, Selasa (6/2).
Fickar menjelaskan, fungsi dan tugas pencegahan sebetulnya juga dimiliki seluruh institusi pemerintahan melalui inspektorat jenderal. KPK menurutnya merupakan stimulus untuk bidang pencegahan. Budaya jujur dan antikorupsi harus dilakukan oleh dunia pendidikan baik fornal maupun nonformal.
"Fungsi pencegahan jangan diartikan sebagai sesuatu untuk memaafkan pejabat yang akan melakukan kejahatan yang kalau tidak diingatkan dia akan terus korupsinya," ujar dia.
Pencegahan, ucap Fickar, merupakan satu sistem atau aturan ketat yang menghalangi pejabat untuk melakukan korupsi. Karena itu fungsi pencegahan KPK salah satunya melihat kembali aturan-aturan lembaga negara yang memungkinkan orang melakukan korupsi atau KKN.
"Pencegahan itu menciptakan sistem dan menumbuhkan budaya anti korupsi dan ini menjadi tugas semua lembaga, tidak hanya KPK, tetapi juga termasuk tugas DPR mencegah agar para anggota DPR tidak korupsi," ungkap dia.