REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (7/2). Kuasa hukum Basuki, Josefina A Syukur mengatakan bahwa agenda sidang hari ini hanya penyerahan surat yang dititipkan oleh Veronica serta KTP asli milik Veronica.
"Sudah dilaksanakan sidang hari ini. Kami menyerahkan surat yang dititipkan pada kami beserta KTP asli," kata Josefina.
Menurut dia, Veronica memilih tidak hadir dan menyerahkan keputusan kepada kebijakan hakim. Josefina mengatakan bahwa tidak ada mediasi pada sidang hari ini karena tidak ada perwakilan dari pihak tergugat. "Karena Bu Vero tidak datang, tidak ada mediasi," katanya.
Sidang pada hari ini merupakan sidang perdana karena sidang pada 31 Januari ditunda sebab tidak ada perwakilan dari Veronica. Sementara dalam sidang kali ini, pihak Veronica kembali tidak hadir. Veronica hanya menitipkan surat.
Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB, molor 1,5 jam dari jadwal seharusnya pukul 09.00 WIB. Sidang hanya berlangsung selama enam menit.
Josefina mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2018, dengan agenda pembuktian pihak penggugat dan pembuktian surat. "Agendanya pembuktian," katanya.
Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Sontak publik heboh dan kaget karena selama ini publik mengenal pasangan ini sebagai pasangan yang sepi gosip.
Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Basuki. Namun adik Basuki, Fifi Lety Indra yang sekaligus kuasa hukum Basuki menepis spekulasi tersebut.
Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada pihak ketiga dalam perkawinan Basuki-Veronica.