Rabu 07 Feb 2018 12:01 WIB

Komisi VIII akan Panggil Menag Terkait Perpres Zakat ASN

Kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukan suatu paksaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi X DPR RI, Noor Achmad.
Foto: dpr
Anggota Komisi X DPR RI, Noor Achmad.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rencana kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menarik zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ketua DPR, Bambang Soesatyo pun meminta Komisi VIII untuk memanggil Kemenag untuk dimintai penjelasan terkait alokasi pemotongan gaji sebesar 2,5 persen tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad menyatakan, akan segera memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin. "Mungkin pekan depan, karena sekarang kegiatan komisi penuh, mudah-mudahan sebelum penutupan masa sidang," kata Noor Achmad saat dihubungi wartawan, Rabu (7/2).

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) tersebut harus memastikan tidak ada gejolak di lingkungan ASN. Noor menjelaskan, Perpres tersebut hanya diperuntukkan untuk ASN yang gajinya memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat atau hitungannya sudah sampai satu nishab.

"Hitungan nishabnya harus jelas menggunakan analogi nishab emas yaitu setara dengan 85 gram setahun atau analogi dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen," ujarnya.

Selain itu Perpres tersebut harus memastikan tentang distribusi zakat, terutama harus dipastikan mustahiq (penerima zakat) nya dan presentase masing-masing mustahiq. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan di dalamPerpres tersebut perlu mengatur siapa saja yang ditugasi untuk menyalurkan zakat tersebut.

"Bisa BAZNAS dan Kemenag ditambah dengan orang-orang netral bisa dari ormas Islam, karena hal ini penting jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok apalagi politik, haram hukumnya," ucapnya.

Tidak hanya itu, Perpres tersebut juga perlu mengatur pengawas kinerja badan terutama penyaluran zakatnya. Ia mengatakan Perpres juga harus memberi ruang kepada mereka yang keberatan.

"Perpres tersebut juga memberi ruang kepada mereka yang selama ini telah menyalurkan zakatnya sendiri kepada mustahiq yang sudah ditentukan sendiri," katanya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi ASN Muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Menteri Agama mengatakan, pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen bisa mengajukan permohonan keberatan. Kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah suatu paksaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement