REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo bersikukuh merelokasi warga Gendekan yang terdampak proyek penanganan banjir ke Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo, menjelaskan, Pemkot Solo telah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Pusat terkait rencana relokasi warga Gendekan yang tinggal di bantaran kali Pepe. Sebab sebelumnya Pemkab Sukoharjo menolak relokasi lantaran beberapa hal.
"Itu disamakan dengan pengembang. Saya minta nekat untuk membangun. Masa beli tanah disana /ndak boleh bangun. Sampai saya datang ke Dirjen perumahan diberi rekomendasi," tutur Rudyatmo pada Rabu (7/2).
Pemkab Sukoharjo menolak /site plan atau rencana tapak dari pembangunan rumah bagi warga Gendekan yang akan diRelokasi ke Mranggen, Polokarto. Sebab luasan kaveling bangunan kurang dari 60 meter persegi. Berpedoman pada peraturan menteri negara perumahan rakyat nomor 25/2011 tentang penyelenggaraan perumahan rakyat, Pemkab Sukoharjo bersedia warga Gendekan direlokasi asal luas kavling 60 meter persegi.
Sementara itu, dalam site plan, Pemkot Solo merancang luas kavling hanya 40 meter persegi. Hal tersebut dengan pertimbangan warga yang direlokasi merupakan warga dengan ekonomi menengah kebawah.
"Rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu /kan sebenarnya ukurannya 36 meter persegi lantainya 10 meter sisa (halaman), jadi kalau tanah 40 meter boleh bangun. Tapi kemarin tak boleh bangun," kata Rudyatmo.
Selain warga Gendekan, terdapat pemukiman warga lainnya seperti di Manahan dan Nusukan yang juga direlokasi lantaran terdampak proyek penanganan banjir, di hulu kali Pepe.
Berbeda dengan warga Gendekan, site plan relokasi warga bantaran di Manahan dan Nusukan telah disetujui. Warga Nusukan direlokasi ke Boyolali, sedangkan warga Manahan yang tinggal di bantaran kali Anyar direlokasi ke Tepisari, Sukoharjo.