Rabu 07 Feb 2018 13:39 WIB

Pengacara SBY: Hak Imunitas Pengacara Bukan Alat Memfitnah

Kuasa hukum SBY menegaskan, hak imunitas pengacara bukan berarti bebas memfitnah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Didi Irawadi Syamsudin
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Didi Irawadi Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan, hak imunitas yang dimiliki oleh seorang pengacara bukan berarti bebas untuk melakukan fitnah. Hal ini terkait pernyataan Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Widjaya terhadap kliennya soal kasus KTP-elektronik yang menjerat Novanto.

"Membela klien adalah demi tegaknya hukum dan kebenaran, bukan pembelaan membabi buta dengan cara merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah," ujar Didi, Rabu (7/2).

Politikus partai Demokrat ini mengatakan melempar tuduhan dan fitnah tanpa bukti merupakan tindakan tidak terpuji oleh seorang Advokat. Dan ketika fitnah ini telah dilakukan, lalu dengan entengnya berteriak saya punya hak imunitas.

"Tentu aneh dan absurd jadinya. Sebab hak imunitas yang sejatinya untuk tujuan mulia pembelaan yang bermartabat, menjadi terdegradasi karena telah dijadikan tameng politik fitnah murahan," katanya menambahkan.

Memang hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Namun demikian, menurut dia, hak imunitas advokat ini hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Ukuran itikad baik adalah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Dan sejatinya tentu dengan menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat.

Apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tentu tidak kebal hukum. Pandangan ini merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta dengan penjelasannya.Pasal 16 UU Advokat berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.

Sedangkan, penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan, yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya."Jadi kata kunci hak imunitas yang bermartabat adalah dengan cara Itikad Baik," tegasnya.

Terkait tuduhan yang dilakukan oleh Firman Widjaya terhadap Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Firman, Proyek e-ktp dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Maka atas fitnah dan tuduhan itu kami telah bereaksi dengan melakukan upaya hukum ke Bareskrim Polri dan juga penegakan etika melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)," tegas Didi Irawadi.

(Baca juga: SBY Nilai Perilaku Setnov Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement