Rabu 07 Feb 2018 14:48 WIB

Saksi Kasus Suap Zumi Zola Jadi Korban Penyidik KPK Gadungan

Korban bekerja sebagai Konsultan Jasa Konstruksi di Jambi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Nico Afinta.
Foto: Republika/Darmawan
Nico Afinta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban yang melapor ke pihak kepolisian karena telah ditipu oleh penyidik KPK gadungan, adalah saksi kasus dugaan suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Korban bernama Endria Putra (42), yang bekerja sebagai Konsultan Jasa Konstruksi di Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta membenarkan pelaporan oleh korban tersebut. "Korban bernama Endria Putra, bekerja sebagai Konsultan Jasa Konstruksi (Kontraktor) di Jami," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (7/2).

Selain itu, Nico juga membenarkan bahwa status Endria adalah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, yang melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Namun, pihaknya akan segera melakukan rilis dalam waktu dekat untuk berikan pemaparan lebih jelas.

Pelaporan oleh korban ini kemudian menimbulkan tanya, mengapa ia rela merogoh koceknya cukup dalam kepada para penyidik KPK gadungan tersebut. Kepolisian belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus empat orang pria yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya mengaku sebagai penyidik KPK dan menipu untuk meminta uang sebesar Rp 150 juta.

Empat tersangka yang berhasil diringkus adalah Harry Ray Sanjaya (45), Abdullah (47), Exitamara Rumzi (48), dan Dasril Dusky (52). Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/2) pukul 01.30 WIB.

Kejadian berawal, saat korban dihubungi oleh Dasril yang mengaku jika ada seorang penyidik KPK, yang bisa membantu menyelesaikan masalah korban. Mendengar hal tersebut korban merasa beruntung dan tertarik terhadap tawaran tersebut.

Kemudian pelaku meminta korban untuk mengunjunginya di Jakarta dan akan dikenalkan dengan Heru. Menurut penuturan Dasril, Heru memiliki teman yang berpengaruh di KPK. Sehingga diakui bisa membantu urusan korban. Kemudian korban diajak ke Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk bertemu kenalannya tersebut.

Setelah tiba di Hotel, korban bertemu dengan Imam turmudi dan Irawan. Kedua pelaku itu mengaku jika dirinya adalah penyidik KPK yang bisa membantu permasalahan korban.

Korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan korban langsung transfer sebesar Rp 10 juta ke rekening atas nama Abdullah. Namun, karena merasa curiga dengan perlakuan yang diterimanya, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement