REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pencabutan terhadap 51 Peraturan Mendagri (Permendagri), bertujuan memudahkan proses investasi. Menurut Tjahjo, setelah dicabut, pemerintah daerah (pemda) tidak harus membuat aturan pengganti sebagai pedoman di daerah.
"Langkah ini adalah upaya menindaklanjuti arahan bapak Presiden agar jangan sampai investasi terhambat perizinannya. Kami sebelumnya melakukan audit atas 52 Permendagri sebelum memutuskan mencabut sebanyak 51 aturan, " ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Tjahjo mengakui jika dalam aturan yang saat ini sudah dicabut terdapat proses birokrasi yang sangat panjang, utamanya terkait perizinan. Sebelumnya, kata Tjahjo, sudah ada 1.600 Permendagri yang dipangkas.
Kemendagri juga pernah memangkas 1.500 peraturan daerah (perda). Sementara saat ini, Kemendagri tidak lagi memiliki kewenangan dalam menghapus Perda.
"Setelah kami evaluasi secara internal, ada 88 Permendagri dan hari ini sudah clear sebanyak 51 (sudah dicabut). Usai aturan-aturan ini dicabut daerah tidak harus membuat peraturan pengganti, " ujarnya.