REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menata mekanisme pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat Indoensia yang sangat besar.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pungutan zakat tersebut bukan merupakan paksaan dari pemerintah, melainkan imbauan kepada ASN Muslim. "Yang perlu digarisbawahi tidak ada kata kewajiban di situ, tapi yang ada adalah pemerintah atau negara memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajiban sebagai Muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemang, Jakarta, Rabu (7/2).
Menurutnya, bagi ASN yang berkeberatan adanya pungutan zakat sebesar 2,5 persen tersebut dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing. "Prinsip dasar, pertama, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi ASN Muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.