Rabu 07 Feb 2018 18:27 WIB

Anies Pastikan Sodetan Kali Ciliwung Dilanjutkan

Anies mengaku telah bertemu beberapa pihak terkait untuk melanjutkan proyek tersebut.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(tengah) melakukan peninjauan ke wilayah yang terkena banjir di Gang Arus, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(tengah) melakukan peninjauan ke wilayah yang terkena banjir di Gang Arus, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melanjutkan proyek sodetan di Kali Ciliwung. Anies mengaku telah bertemu beberapa pihak terkait untuk melanjutkan proyek yang sempat terkendala class action atau gugatan warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur tersebut.

"Iya betul (melanjutkan sodetan Kali Ciliwung). Jadi memang proyek itu kita sudah bertemu dengan warga, bahkan dengan Badan di PU (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang mengurusi Ciliwung, dan itu minggu lalu kita rapat soal itu," katanya di Jakarta Utara, Rabu (7/2).

Anies mengatakan, Pemprov akan melakukan komunikasi dengan warga yang terkena dampak proyek sodetan secara bertahap. Semua akan dilibatkan dalam setiap prosesnya, mulai pembebasan lahan hingga pengerjaan. Ia mengklaim sebagian besar warga secara prinsip telah menyetujui rencana tersebut.

"Lalu ada langkah-langkah yang akan dilakukan ada melakukan pengukuran, kemudian appraisal (penaksir harga tanah) dari pihak ketiga, lalu baru sesudah itu memulai proses pengerjaan," ujarnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 25 April 2016 mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, terkait dengan sodetan Sungai Ciliwung.

Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2779/2015 yang mengubah luas area yang terdampak proyek tersebut dari 6.000 meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi tanpa sepengetahuan warga.

PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bidara Cina melawan Pemprov DKI Jakarta. Gugatan dengan nomor register 59/G/2016/PTUN-JKT itu muncul karena penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur oleh Ahok dinilai melanggar asas-asas pemerintahan.

Terkait kemenangan gugatan warga tersebut, Anies mengaku warga tak lagi mempermasalahkannya. "Ya kita sepakat untuk melakukan pengukuran, kita sepakat untuk melakukan appraisal, dari situ nanti akan diputuskan apakah masih terus proses legal atau sampai di sini," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement