REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) soal penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR belum juga bulat di antara fraksi-fraksi di DPR. Hal ini memungkinkan dilakukan voting untuk memutus poin yang urung disepakati tersebut.
"Kalau memang tidak ada jalan lain karena musyawarah mufakat tidak menghasilkan keputusan bulat ya voting enggak ada masalah," ujar Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (7/2).
Namun demikian, Hendrawan menilai DPR sebagai lembaga politik setiap fraksi tentu melihat kecenderungan orientasi dari pilihan yang ada di fraksi. Meskipun perdebatan antar fraksi terkait jumlah penambahan pimpinan masih berlangsung dalam lanjutan rapat Baleg tingkat Panja pada Rabu (7/2) hari ini.
Adapun setelah rapat beberapa jam, Hendrawan mengatakan pandangan fraksi-fraksi sudah sedikit mengalami titik temu. Untuk penambahan DPR, hampir semua fraksi tidak ada yang mempermasalahkan penambahan hanya satu kursi. Namun seperti sebelumnya penambahan jumlah pimpinan MPR yang masih terjadi perdebatan.
"Jadi pandangan fraksi-fraksi sudah mengalami konvergensi, perbedaan perbedaan sudah sangat sedikit. MPR nanti tinggal nanti karena ada perbedaan dijembatani," kata Hendrawan.
Posisi PDIP kata Hendrawan mengusulkan agar penambahan satu pimpinan untuk DPR dan tiga untuk pimpinan MPR. Sementara fraksi lainnya, PAN menginginkan penambahan jumlah secara rasional baik DPR maupun MPR. Sementara Nasdem tidak menginginkan penambahan satu pun baik DPR maupun MPR.
"Kemudian Demokrat terakhir enggak ada masalah. Hanya PAN yang masih menyampaikan penambahan mestinya jumlah penambahan antara DPR dan MPR sama. Kalau DPR 1yah 1, 2 yah 2 tapi mestinya itu enggak ada masalah," kata Anggota Komisi XI DPR itu.
Sehingga diharapkan keputusan soal poin yang masih belum disepakati di Revisi UU MD3 bisa dirampungkan pada Rabu (7/2) malam ini. "Jadi itu artinya malam hari ini kami optimis bisa diselemggraakan raker (rapat kerja) dengan Menteri Hukum dan HAM," ujar Hendrawan.
Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo juga berharap agar pembahasan Revisi UU MD3 dapat segera selesai dan bisa selesai pada hari ini. "Karena memang pembahasan sudah cukup lama tidak mungkin kita memenuhi harapan semua dan kita harus melihat kenyataan politik," ujar Firman.
Adapun rapat Baleg DPR saat ini masih diskors untuk dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB. Rencananya, rapar juga akan rapat dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM pada pukul 20.00 WIB.