REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA - Menteri Sosial Idrus Marham mengingatkan masyarakat penerima beras sejahtera (rastra) bahwa tak ada lagi tarif yang dipatok untuk menebus bantuan sosial tersebut. Bila menemukan oknum yang masih menagih uang untuk menebus 10 kg beras sejahtera, masyarakat diminta untuk melapor kepada perangkat desa, atau kalau perlu kepada bupati sekalipun.
Sebelumnya, penerima beras sejahtera memang harus merogoh kocek Rp 1.600 untuk setiap kg rastra, dengan kuota maksimum 15 kg. Tahun ini kebijakannya berubah. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menebus rastra tanpa biaya yang harus dikeluarkan sepeser pun. Hanya saja kuotanya dikurangi dari 15 kg menjadi 10 kg saja per bulannya.
"Nanti kalau ada yang masih bayar, laporkan ke Pak Bupati. Ndak ada lagi bayar-bayaran, bantuan beras," ujar Idrus saat mendampingi Presiden Jokowi menyerahkan bantuan Program Keluarga Sejahtera (KPH) di Kabupaten Dharmasraya, Rabu (7/2).
Di Sumatra Barat sendiri terdapat 195.623 keuarga penerima manfaat dengan jumlah bantuan Rp 369,7 miliar. Sementara di Kabupaten Dharmasraya saja, terdapat 5.597 KPM dengan total bantuan senilai Rp 10,3 miliar. Rabu (7/2) ini, Idrus mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu paket PKH kepada masyarakat di Dharmasraya. Selain itu, Jokowi juga menyalurkan 1.500 unit KIP kepada siswa penerima.