Kamis 08 Feb 2018 00:17 WIB

'Hati-Hati Rumuskan Kebijakan Zakat ASN Muslim'

Zakat hanya dibayarkan seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Pembayaran zakat
Pembayaran zakat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendorong pemerintah berhati-hati membuat regulasi pemotongan gaji PNS untuk zakat. Sebab, zakat hanya dibayarkan seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

“Jadi menurut saya hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Annzar Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (7/2).

Sebab, ia mewanti-wanti jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat, tetap dipotong penghasilannya. Menurut dia, hal itu membuat negara berlaku dzalim kepada karyawannya sendiri.

“Saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati,” ujar dia.

Dahnil menjelaskan, apabila penghasilan seorang PNS sudah mencapai nishab atau batas penghasilan per tahun, maka ia wajib membayar zakat. Namun, apabila tidak mencapai nishab, maka dia tak wajib membayar zakat.

Ia beranggapan apabila negara tanpa “tebang pilih” mewajibkan pemotongan gaji, maka itu perbuatan dzalim terhadap PNS. Kecuali, ia mengatakan, negara memotongnya untuk sedekah.

“Tapi, sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat,” jelasnya.

Dahnil menjelaskan, menghitung batas nisab bisa per tahun atau per bulan. Namun, banyak ulama menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya per bulan.

Terkait gaji PNS, Dahnil mengatakan, itu kategorinya adalah zakat profesi. Nisab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang dikonsumsi, atau seringkali nisab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 kg beras.

Sehingga, apabila beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp 8.200 atau Rp 10 ribu, tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh muzaki. Sehingga, perhitungannya, 520 kali Rp 8.200 hasilnya Rp 4.264 juta, apabila beras seharga Rp 10 ribu maka Rp 5,2 juta.

“Jadi bila penghasilannya di bawah Rp 4.264 juta, maka dia tidak wajib zakat,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement