REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana tak mau berkomentar terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Saya tidak ada komentar. Ini dulu (kasus suap) lah, ini juga belum tentu terbukti, iya kan. Barang buktinya mana, saya tunggu-tunggu, saya yang Rp 4 miliar, mana yang Rp 4 miliarnya," kata Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2).
KPK menduga Yudi beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Kok Seng alias Aseng terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utaradan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp 20 miliar.
Yudi menegaskan, sejak awal dia tak pernah rela dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. "Kalau bagi saya sejak awal nothing to lose, hadapi semuanya, karena saya merasa semua saksi PUpera tidak ada yang kenal saya, Aseng sendiri tidak kenal saya, yang interaksi Aseng dan Kurniawan, kok saya yang disalahkan," ucapnya.
Dalam kasus TPPU, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016.
Yudi sendiri sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa menerima uang sekitar Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Sesuai dengan agenda persidangan, pekan depan majelis hakim akan membacakan putusan untuk Yudi.