Kamis 08 Feb 2018 08:09 WIB

Lahan Pertanian di 46 Kecamatan Sukabumi Dipertahankan

Untuk menjaga ketahanan pangan dari potensi alih fungsi lahan pertanian

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Pemandangan lahan pertanian di Desa Sukamukti, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/10).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Pemandangan lahan pertanian di Desa Sukamukti, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mempertahankan puluhan ribu hektare lahan pertanian. Upaya ini untuk menjaga ketahanan pangan dari potensi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan maupun lahan industri.

"Dari 47 kecamatan di Sukabumi, sebanyak 46 diantaranya siap mempertahankan lahan pertaniannya," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dedah Herlina kepada wartawan, Rabu (7/2). Hal ini disampaikan disela-sela penanaman bawang putih di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi.

Menurut Dedah, ada satu kecamatan yakni Cicurug yang belum siap mengikuti program lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sebab, Kecamatan Cicurug menjadi salah satu kawasan Indusrtri dan terdapat banyak pabrik di wilayah itu.

Dedah mengatakan, bagi daerah yang sudah menyatakan siap masuk LP2B maka lahan pertaniannya tidak boleh dialihfungsikan.

Data Dinas Pertanian menyebutkan, untuk lahan yang masuk LP2B di Kabupaten Sukabumi sebanyak 20 ribu hektare. Jumlah ini belum ditambah sebanyak 13 ribu hektare lahan pertanian yang ditetapkan dalam perdes.

Petani yang lahannya masuk LP2B ungkap Dedah akan mendapatkan penghargaan dan sejumlah bantuan dari pemerintah. Misalnya, akan diajukan sertifikasi lahan dan prioritas mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Di sisi lain sambung Dedah, bagi warga yang tidak menyatakan LP2B maka harus siap mengganti lahan bila akan berubah fungsi menjadi perumahan. Bila lahan produktif diubah menjadi perumahan, maka warga diharuskan mengganti sebanyak tiga lipat lahan baru di lokasi lain yang cocok untuk areal persawahan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, pemkab meminta para kepala desa dan camat untuk memantau keberadaan lahan pertanian di wilayahnya. Terutama soal perizinan, kades dan camat untuk tidak mengizinkan untuk membangun perumahan di kawasan lahan produktif, cetus dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement