Kamis 08 Feb 2018 09:32 WIB

Bupati Semarang Dukung Potensi Zakat ASN Dioptimalkan

Pemotongan zakat bagi ASN sudah dilakukan di Semarang sejak 2016.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN --Bupati Semarang Mundjirin ES mendukung pemotongan 2,5 persen gaji ASN muslim di lingkungan Pemkab Semarang. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan mengingat potensi zakat ASN di daerahnya belum tergarap optimal.

Sebetulnya, pemotongan gaji ASN ini sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2016 dan dikelola oleh Baznas Pemkab Semarang. "Namun dari ASN ini baru mampu menghimpun Rp 180 hingga Rp 200 juta per bulan, sementara potensi sesungguhnya bisa lebih besar lagi," ujar dia, di Ungaran, Kamis (8/2).

Sebab, potensi zakat dari ASN ini sesungguhnya juga masih terbuka jika dioptimalkan. Tak terkecuali Kabupaten Semarang yang terdiri atas 19 Kecamatan tersebut.

Kalau potensi zakat ini mampu dioptimalkan, maka zakat yang terhimpun dari ASN di daerahnya tidak lagi hanya ratusan juta rupiah. Namun bisa mencapai angka miliaran rupiah.

Artinya, nilai kemanfaatan dana umat yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Semarang tersebut juga akan semakin besar. "Karena zakat ini dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat," kata dia.

Orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini juga menginginkan, para ASN di daerahnya juga bisa memahami manfaat zakat bagi diri dan umat yang sangat membutuhkan.

Sehingga untuk menunaikan kewajiban zakat ini tidak perlu lagi menggunakan imbauan- imbauan atau sosialisasi kepada para ASN yang memang berkewaniban berzakat.

Kebijakan pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen untuk zakat, kata Mundjirin, sudah dilaksanakan di Kabupaten Semarang sejak tahun 2016 melalui Bazis, waktu itu. Zakat yang terhimpun di Kabupaten Semarang setiap bulannya mencapai Rp 180 juta hingga Rp 200 juta. Iaberharap kedepan ada terobosan- terobosan baru, sehingga jumlah zakat yang dihimpun Baznas Kabupaten Semarang lebih optimal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement