Kamis 08 Feb 2018 11:25 WIB

SBY Terseret dalam Pusaran Kasus KTP-El, Ganjar tak Mengerti

Hari ini Ganjar Pranowo menjadi saksi sidang kasus korupsi proyek KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Foto: republika/wahyu suryana
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan berkomentar ihwal terseretnya nama Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus megakorupsi proyek KTP-el. Hal tersebut ia sampaikan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

"Tidak mengerti. Kalau tidak mengerti, masak menanggapi," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Ganjar, istilah keterlibatan pemerintah dalam fakta persidangan adalah Kemendagri. Karena, proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu merupakan proyek dari Kemendagri.

"Itu kan kalau diurutkan satu per satu, jadi ada tahapannya titik pertama terus kemudian rapat lagi berkembang sudah ada semuanya dokumennya di pengadilan. Tinggal dirunut saja. Nanti siapa yang intens, siapa yang rapat, siapa yang kemudian komunikasi-komunikasi. Itu saja yang dikejar," tutur Ganjar.

Baca: Hadapi SBY, Firman Wijaya Tunjuk Pengacara Ini.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, saat masih berada di Komisi II DPR RI, menurut politikus Partai PDIP itu pembahasan anggaran tidak dilakukan secara intens. "Anggarannya tidak satu ya. Tidak khusus itu pembahasan. Biasanya dalam satu kelompok hari ini rapat anggarannya seluruh mitra, mitranya siapa saja 1, 2, 3, 4 jadikan satu. Nah, itu biasanya hanya satu bagian saja dan itu rekaman seluruh hasil rapat ada semua di situ. Jadi tinggal di pergerakannya dirunut saja," terangnya.

Ganjar sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Baik sebagai saksi untuk dua mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terdakwa Andi Agustinus serta terdakwa Setya Novanto.

Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai wakil ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP menerima 520 ribu dolar AS. Politikus PDIP itu pun telah membantah menerima aliran dana dari proyek KTP-el.

Sementara, dalam surat dakwaan Andi Agustinus dan Setya Novanto nama Ganjar menghilang. Dalam eksespsi Setya Novanto, tim kuasa hukum Novanto mempermasalahkan hilangnya nama Ganjar dari surat dakwaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement