REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Polisi Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggagalkan penyelundupan bibit lobster yang harga jualnya diprediksi mencapai Rp3 miliar. Upaya penyelundupan digagalkan, di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (8/2) dini hari.
Kepala Sub Bidang Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah yang dihubungi wartawan dari Mataram mengatakan, bibit lobster itu rencananya akan dibawa ke Bali. "Bibit lobster yang harga jualnya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar ini ditemukan dalam sebuah truk angkutan umum yang akan menyeberang ke Bali," kata Erwin.
Dari hasil pemeriksaan anggota polair didampingi petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Mataram, jumlah bibit lobster itu terhitung sebanyak 20.444 ekor. Dengan perincian, 20.422 bibit lobster jenis mutiara dan 22 bibit lobster jenis pasir.
"Semua bibit dikemas dalam lima dus dan satu styrofoam box. Untuk setiap kemasan, ditemukan rata-rata 137 kantong plastik yang berisi bibit. Kalau dikalkulasikan harga perbibit di luar negeri mencapai Rp 150 ribu untuk jenis mutiara dan Rp 60 ribu untuk jenis pasir, harga keseluruhannya bisa mencapai Rp 3 miliar," ujarnya.
Menindaklanjuti dari temuan tersebut, anggota kepolisian pada Kamis dini hari langsung mengamankan truk dengan pelat nomor kendaraan H 1413 KF beserta sopir dengan inisial MU dan kernetnya, BH. "Sampai sekarang mereka masih kita amankan untuk dimintai keterangan terkait barang bukti bibit lobster dalam kendaraannya," ucap Erwin.
Sopir dan kernet truk dalam keterangannya menyampaikan, puluhan ribu bibit lobster yang masih dalam keadaan hidup tersebut merupakan titipan orang yang tidak dia kenal. "Keterangan sementara yang kita dapat dari keduanya, bibit ini bukan punya mereka, tapi ada orang yang titip untuk dibawa ke Bali. Kasusnya akan terus kita kembangkan lagi," katanya.