REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden (Perpres).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Noor Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera merespons usulan tersebut dan segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu dimasukan dalam Perpres tersebut.
"Perpres tersebut harus memastikan tidak ada gejolak di lingkungan ASN. Perpres tersebut hanya diperuntukkan untuk ASN yang gajinya memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat (hitungannya sudah sampai satu nishab)," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Kamis (8/2).
Menurut dia, hitungan nishabnya harus jelas menggunakan analogi nishab emas yaitu setara 85 gram setahun atau analogi dengan zakat pertanian yang dikeluarkam setiap panen. Kemudian, isi Perpres tersebut harus memastikan tentang distribusi zakat terutama mustahiqnya dan presentase masing-masing mustahiq, bisa prioritas pada penanganan fakir miskin.
Baca Juga: Sodik: Perpres Pungutan Zakat Bantu Pemahaman Masyarakat
Lalu, Perpres tersebut perlu mengatur siapa saja yang ditugasi untuk menyalurkan zakat tersebut. "Bisa Baznas dan Kemenag ditambah dengan orang-orang netral bisa dari ormas Islam karena hal ini penting jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok apalagi politik, haram hukumnya," ucapnya.
Selanjutnya, Perpres juga perlu mengatur Pengawas Kinerja Badan terutama penyaluran zakatnya. Perpres harus memberi ruang kepada mereka yang keberatan .
"Perpres tersebut juga mberi ruang kepada mereka yang selama ini telah menyalurkan zakatnya sendiri kepada mustahiq yang sudah ditentukan sendiri," ucapnya. Terakhir, Perpresharus melibatkan MUI dan Ormas2 Islam lainnya.