REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah pengemudi taksi daring dari berbagai mitra aplikasi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung di Jalan Wolter Monginsidi Kota Bandar Lampung, Kamis (8/2). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Paguyuban Driver Online (PGDO) Lampung telah berkumpul di depan Masjid Agung Al-Furqon Lungsir, sejak pagi. Aparat polisi berjaga untuk mengawal arus lalu lintas, karena pengunjuk rasa menggunakan mobil taksinya. Pengemudi taksi daring yang berunjuk rasa tergabung dalam mitra Go Car, Grab Car, dan Uber Car. Mereka konvoi menuju kantor gubernur.
Di halaman Kantor Gubernur Lampung, Aji, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, alasan penolakan pemberlakuan Permenhub 108/2017 karena sangat memberatkan mitra pengemudi taksi daring. ''Permenhub 108 sangat memberatkan mitra. Untuk itu, segera cabut aturan tersebut,'' katanya.
Sejumlah pengemudi taksi daring mitra dari berbagai grup pengemudi daring menumpahkan aspirasinya di lembar kain putih. Seluruh pengunjuk rasa membubuhkan tanda tangannya di kain putih tersebut. Ini salah satu cara kami menyampaikan aspirasi pengemudi kepada pemerintah, kata Aji.
Kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, pengunjuk rasa meminta pembelaan kepada mitra pengemudi daring, yang selama ini bekerja tidak memberatkan orang lain, namun justru membantu masyarakat. Pengemudi taksi daring bukan karyawan atau pegawai, tapi mitra. Kami mencari nafkah untuk keluarga, kami bukan pegawai atau karyawan, tutur pengemudi taksi daring lainnya.